Menu

Miliki Sabu Seorang Pria di Tembilahan Ditangkap Polisi

Ramadana 8 Jan 2021, 15:49
Miliki Sabu Seorang Pria di Tembilahan Ditangkap Polisi (foto/rgo)
Miliki Sabu Seorang Pria di Tembilahan Ditangkap Polisi (foto/rgo)

RIAU24.COM - INHIL- Seorang pria diamankan Polsek Tembilahan atas dugaan tindak pidana Narkotika pada Kamis 7 Januari 2021 sekitar pukul 00.15 Wib di jalan Prof M Yamin Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan. 

Pria berinisial MS (30) diduga memiliki Narkotika jenis Shabu dan dikenakan pasal 114 Jo pasal 112 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno mengatakan kronologis penangkapan terhadap MS berawal dari informasi masyarakat kepada anggota Polsek Tembilahan Kota. 


"Informasi tentang peredaran Shabu tersebut diteruskan kepada Kapolsek Ipda Raudo Perdana. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku dugaan tindak pidana Narkotika itu diamankan dan dilakukan penggeledahan disaksikan Ketua RW dan warga setempat," kata Kasubbag Humas Polres Inhil, Jumat 8 Januari 2021. 


Halaman: 12Lihat Semua