Menu

Jangan Sampai Terlambat, Dapat BLT Rp6 Juta Untuk Ibu Hamil dan Balita

Riki Ariyanto 10 Jan 2021, 19:14
Jangan Sampai Terlambat, Dapat BLT Rp6 Juta Untuk Ibu Hamil dan Balita (foto/int)
Jangan Sampai Terlambat, Dapat BLT Rp6 Juta Untuk Ibu Hamil dan Balita (foto/int)

RIAU24.COM -  Pemerintahan Jokowi-Kiai Ma'ruf kembali salurkan bantuan sosial khusus ibu hamil dan balita. Hal itu melalui Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos).

Dilansir dari Okezone, BLT khusus ibu hamil dan balita akan mendapatkan dana bansos mencapai Rp6 juta setahun mulai tahun ini. Dengan rincian BLT ibu hamil senilai Rp3 juta serta BLT balita usia 0-6 tahun senilai Rp3 juta setahun.

BLT Rp6 juta untuk ibu hamil dan balita disalurkan selama kurun waktu satu tahun dengan penyaluran 4 kali. Dengan rincian masa pencairan mulai Januari, April, Juli serta Oktober.

Pengambilan BLT Rp3 juta untuk ibu hamil melalui Bank BUMN seperti BRI, Mandiri, BNI dan BTN. Tetapi ada syaratnya, yaitu:

1. Ibu hamil harus punya Kartu Perlindungan Sosial.

2. Kalau belum punya KPS, ibu hamil bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan. Nanti di sini bakal diputuskan apakah ibu hamil dan balita berhak mendapatkan KPS.

3. Kalau ibu hamil dinyatakan layak maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

4. Lalu prosedur tersebut terpenuhi, ibu hamil bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

 

Catat kalau sudah dinyatakan layak mendapatkannya, maka ada beberapa kewajiban yaitu:

 

1. Selama kehamilan, ibu hamil wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan selama 4 kali, yakni pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.

 

2. Pada masa pemeriksaan ibu hamil bakal mendapatkan suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan Bunda dan bayi kandungan.

 

3. Apabila ibu hamil melahirkan wajib memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan.

 

4. Di masa nifas ibu hamil juga wajib melakukan pemeriksaan hingga memperoleh layanan KB pasca persalinan. Setidaknya 3 kali pada minggu pertama, keempat dan keenam setelah ibu hamil melahirkan.