Menu

Polres Pelalawan Berhasil Ringkus Kurir Narkoba Berasal dari Pekanbaru

Ryan Edi Saputra 11 Jan 2021, 08:48
Polres Pelalawan Berhasil Ringkus Kurir Narkoba Berasal dari Pekanbaru
Polres Pelalawan Berhasil Ringkus Kurir Narkoba Berasal dari Pekanbaru

RIAU24.COM - Kanit II Ipda Indra Jaya Sh beserta Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Idik II Resnarkoba, Polres Pelalawan menangkap 1 orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. pelaku sendiri ditangkap pada Minggu tanggal 10 Januari 2021 sekitar pukul 16:30 WIB kemarin.

Pelaku dengan inisial DM (42) merupakan warga diperumahan borneo Kecamatan Marpoyan damai, Pekanbaru seorang supir/kurir swasta.

Hal ini dilakukan sesuai dengan rumusan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2)  UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Telah dilakukan pengungkapan kasus TP. Narkotika Jenis Shabu-shabu oleh Sat res narkoba Polres Pelalawan. Jl. Keluarga Gg. Patriot  RT 001 RW 006 Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan

Barang bukti TKP 1 yang telah diamankan yakni, 05 (lima) paket Shabu dengan berat kotor 32,18  gram, 1 (satu) Unit Handphone Nokia warna hitam, 1 (satu) Unit Handphone Samsung kecil warna hitam, 1 (satu) Unit sepeda motor Honda beat warna putih.

Sementara Barang bukti diTKP 2 yang telah diamankan 01 (satu) paket Shabu dengan berat kotor 12,89 Gram, 2,5 (dua setengah ) butir Extaci warna pink, 01 (satu) butir Extaci warna ungu, 01 (satu) unit timbangan digital, 01 (satu) bungkus plastik bening Klep merah yang berisikan 100 lembar plastik bening Klep merah sedang, 01 (satu) bungkus plastik bening Klep merah yang berisikan 100 lembar plastik bening Klep merah kecil.

Dari kronologis penangkapan Pada hari Minggu tanggal 10 Januari 2021 sekira pukul 16.30 Wib pelapor DL (42) polri, Aspol polres Pelalawan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Keluarga  Gg. Patriot RT 001 RW 006 Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi tersebut Kanit II ipda indra jaya.SH beserta tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Idik II  ResNarkoba Polres Pelalawan melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduga pelaku di TKP.

Tim melakukan pengintaian ke pada pelaku yg sedang melakukan Transaksi. kemudian team  langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku dan di temukan barang bukti berupa 05 ( lima ) paket  Shabu yang terletak di lantai kamar depan, kemudian dilakukan interogasi barang Shabu tersebut di dapat dari saudara Ros. dan team Opsnal, Kanit beserta Kasat melakukan pengembangan ke arah Pekanbaru menuju Rumah Tersangka yang berada di Marpoyan Damai.

“Setelah sampai kami melakukan penggeledahan terhadap rumah Tersangka dan di temukan Barang Bukti  01 (satu) paket Shabu dengan berat kotor 12,89 Gram dan 2,5 butir Extaci warna pink dan 1 butir Extaci warna ungu di Rak lemari baju paling bawah,” sebutnya.

Setelah itu tim langsung mengejar di rumah selaku pemilik barang yang berada di Rumbai Jl. Limbungan setelah sampai di rumah pemilik barang, lampu rumah dalam keadaan mati dan rumah terkunci serta pelaku tidak ditemukan.

“Saat ini Tersangka sudah di amankan di Polres Pelalawan Guna Proses Hukum Lebih Lanjut,” pungkasnya.