Menu

Warga Yang Tolak Vaksin Sinovac dari China Bisa Dipenjara 1 Tahun Dan Denda 100 Juta

Riko 12 Jan 2021, 13:15
Foto (istimewa)
Foto (istimewa)
 
"Jika ada warga negara tidak mau divaksin bisa kena sanksi pidana. Bisa denda, bisa penjara, bisa juga kedua-duanya," ucap Edward dikutip dari CNNIndonesia. Sabtu (8/1) lalu.
 
Edward merinci sanksi pidana dapat diterapkan bagi warga melanggar, baik berupa sanksi denda hingga penjara, atau bahkan keduanya sekaligus, mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
 
Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan menjelaskan bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta.
Sambungan berita:  
Halaman: 234Lihat Semua