Menu

Pengadilan Yordania Menjatuhkan Hukuman Mati Kepada Seorang Pria Atas Penikaman Delapan Turis Pada Tahun 2019

Devi 12 Jan 2021, 20:10
Foto : Inews
Foto : Inews

RIAU24.COM -  Pengadilan keamanan negara Yordania menghukum mati seorang warga negara pada Selasa atas penikaman delapan orang pada 2019, empat di antaranya turis asing, di salah satu situs kuno kerajaan. Para korban, termasuk satu turis Swiss dan tiga turis Meksiko, semuanya selamat dari serangan pisau pada November 2019 di reruntuhan kota Romawi kuno Jerash, sekitar 50 km (30 mil) utara ibu kota, Amman.

Mustafa Abu Ruwais, 24, dijatuhi hukuman "mati dengan digantung karena serangan pisau teroris terhadap turis," kata pengadilan. Ruwais, seorang warga Yordania asal Palestina, pada saat serangan itu adalah seorang penduduk kamp Souf di Jerash, yang menampung sekitar 20.000 pengungsi Palestina.

Dia ditangkap segera setelah itu dan didakwa melakukan pelanggaran terorisme pada Januari tahun lalu. Korban Yordania termasuk pemandu wisata dan petugas keamanan yang berusaha turun tangan. Menurut dokumen pengadilan, dua pria lain yang terkait dengan Ruwais menerima hukuman penjara.

Ketiga pria tersebut menjadi pendukung kelompok ISIL (ISIS) pada tahun 2019.

Ketika Ruwais dan salah satu pria mencoba dan gagal untuk bergabung dengan grup, dokumen mengatakan, mereka berencana untuk mempromosikan ide-ide organisasi dengan membagikan 350 selebaran di Jerash yang mempromosikan ideologi kelompok bersenjata.

Halaman: Lihat Semua