Menu

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polisi Sebut Rizieq Shihab Berbohong Saat Dia Positif Covid-19

M. Iqbal 13 Jan 2021, 09:26
Habib Rizieq Shihab
Habib Rizieq Shihab

Dalam perkara ini, setidaknya ada tiga tersangka yang telah dijerat oleh Bareskrim Polri. Mereka ialah mantan pentolan FPI, Rizieq Shihab; menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas; dan terakhir Direktur Utama RS Ummi, Andi Tatat.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4/1984. Ketiganya juga disangkakan pasal 216 KUHP dan pasal 14 serta pasal 15 UU 1/1946 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Halaman: 12Lihat Semua