Menu

DKPP Berhentikan Ketua KPU RI Arief Budiman, Ini Dosa Yang Dilakukannya

Riko 13 Jan 2021, 16:24
Arief Budiman (net)
Arief Budiman (net)

RIAU24.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Ketua KPU RI Arief Budiman. Pemecatan ini terkait pendampingan Arief terhadap komisioner KPU Evi Novida Ginting menggugat surat keputusan Presiden.

"Teradu terbukti tidak mampu menempatkan diri pada waktu dan tempat di ruang publik karena di setiap kegiatan teradu di ruang publik melekat jabatan Ketua KPU," demikian bunyi penggalan putusan DKPP dalam persidangan, mengutip dari Detik. Rabu (13/1/2021).

Kemudian, Arief juga dinyatakan bersalah karena tetap menjadikan Novida komisioner KPU tetap. Alhasil Arief dinyatakan DKPP melanggar kode etik dan dinyatakan tidak pantas menjadi Ketua KPU.

"Memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," demikian bunyi putusan DKPP yang dibacakan Ketua DKPP Muhammad.

KPU diminta melaksanakan putusan tersebut dalam tujuh hari.

Halaman: Lihat Semua