
RIAU24.COM - PEKANBARU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru menyatakan, pelaku usaha yang kedapatan menggelapkan pajak bisa didenda sebesar 4 kali lipat dari total pajak yang harus dibayarkan.
"Jadi kalau pajaknya Rp50 juta, dikali 4, itu yang harus dibayarkan," ujar Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin belum lama ini.
Baca juga: Hari Kedua Puasa Ramadhan, Harga Ayam dan Cabai Merah di Pekanbaru Masih Mahal
Sementara untuk pelaku usaha yang lalai dengan tidak membayar pajak hingga waktu yang ditentukan, juga akan didenda 2 kali lipat dari total pajak.
"Kalau tidak sengaja (tidak bayar), khilaf misalnya, itu didenda juga 2 kali lipat," ungkapnya.
Baca juga: Jadwal Salat dan Imsak Pekanbaru 15 April 2021
Disampaikannya, sanksi bagi pelaku usaha yang meggelapkan dan lalai akan kewajibannya diperlukan mengingat sudah tidak ada alasan lagi bagi wajib pajak untuk tidak membayarkan kewajibannya secara tepat waktu.
"Karena bayar pajak saat ini sudah sangat mudah, tidak repot, tidak ngantri dan sudah banyak pilihan bayar," terang Ami.
"Bahkan, dari rumah pun sudah bisa membayarkan pajak melalui berbagai aplikasi yang kita siapkan. Jadi, pajak itu wajib dibayarkan, karena pajak tersebut bukan milik pelaku usaha, tapi milik masyarakat yang dititipkan," tambahnya.
