Menu

Hari Ini Diperiksa Kasus Swab, Habib Rizieq dan Menantu Terancam 10 Tahun Penjara

Satria Utama 15 Jan 2021, 09:07
Habib Rizieq
Habib Rizieq

RIAU24.COM -  JAKARTA - Mantan imam besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab, Jumat (15/1/2021) hari ini akan diperiksa sebagai tersangka kasus swab bersama menantunya Hanif Alatas dan Direktur Utama RS Ummi Bogor Andi Tatat.

Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana berupa menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait pelaksanaan tes swab Habib Rizieq di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.

"Hari ini di Bareskrim pukul 09.00 WIB," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi soal jadwal pemeriksaan Habib Rizieq

Menurut Andi, Hanif Alatas dan Andi Tatat telah menyatakan akan memenuhi panggilan penyidik hari ini. Sementara Rizieq, diketahui saat ini tengah berada di dalam Rutan Bareskrim Polri. "Sudah konfirmasi hadir," tegasnya seperti dilansir Sindonews.com.

Dalam kasus ini, Habib Rizieq, Hanif Alatas dan Andi Tatat dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Ketiga tersangka dijerat Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 4/1984 rentang Wabah Penyakit. Pasal 14 Ayat 1 berbunyi: Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

Pasal 14 ayat 2 berbunyi: Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya enam bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp500 ribu.

Sementara Pasal 216 KUHP ayat (1) berbunyi: Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.

Selain itu, Habib Rizieq juga dijerat Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.***