Menu

Residivis Narkoba Dan Dua Rekannya Digulung Polisi Saat Pesta Sabu

Dahari 18 Jan 2021, 17:07
Para tersangka
Para tersangka

Dari pengakuan tersangka bahwa membeli sabu tersebut untuk digunakan bersama.

"Saat penggerebekan, ketiganya sedang menggunakan narkotika jenis shabu,"ujarnya.

Selanjutnya, team membawa ketiga orang tersangka beserta barang bukti ke Polsek Pinggir guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Terhadap tersangka diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," pungkasnya.

 

Halaman: 12Lihat Semua