Menu

Meski Sebut Tak Ada Unsur Pidana, Polda Tetap Akan Gelar Perkara Pesta Raffi-Ahok

Riko 19 Jan 2021, 13:29
Foto (internet)
Foto (internet)

RIAU24.COM -  Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus sebelumnya menyatakan, dalam pesta tersebut pihaknya tidak menemukan unsur pidana pelanggaran pasal 93 UU 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Adapun alasan polisi karena pesta hanya dihadiri oleh 18 orang, juga terdapat swab antigen bagi para peserta yang hadir.

Meski demikian, Yusri menekankan, polisi tetap akan melakukan gelar perkara untuk memutuskan ada tidaknya tindak pidana dalam pesta tersebut.

"Memang persangkaannya masih belum ditemukan, tetapi akan kami gelarkan (perkara)," kata Yusri mengutip dari RMOL. Selasa (19/1).

Pesta ulang tahun ayah dari pembalap Sean Galael itu menjadi sorotan publik lantaran digelar di tengah pandemi Covid-19. Ditambah, Raffi Ahmad yang baru saja disuntik vaksin Covid-19 bersama Presiden Joko Widodo serta sejumlah pesohor negeri seperti Once Dewa, Gading Marten dan Ahok tidak menerapkan protokol kesehatan seperti terekam dalam foto yang diunggah ke medsos. 

Halaman: Lihat Semua