Menu

Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan Digeledah, Diduga Adanya Korupsi

Riko 19 Jan 2021, 14:49
Foto (internet)
Foto (internet)

RIAU24.COM -  Kejaksaan Agung menggeledah kantor pusat PT Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di Jakarta, Senin (18/1). Sejumlah dokumen diamankan usai kantor BPJS Ketenagakerjaan digeladah penyidik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan penggeledahan kantor BPJS Ketenagakerjaan merupakan bagian dari penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di perusahaan pelat merah tersebut.

"Tim jaksa penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan di kawasan Jakarta Selatan dan menyita data serta dokumen," kata Leonard mengutip dari CNNIdonesia, Selasa (19/1).

Penanganan kasus itu berdasarkan pada surat penyidikan Nomor: Print-02/F.2/Fd.2/01/2021. Kasus tersebut telah masuk ranah penyidikan pada 2021 ini. Ada dugaan korupsi dalam pengelolaan uang dan dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan. Selebihnya, Leonard tak menjelaskan lebih rinci.

Penyidik saat ini tengah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami kasus tersebut.

"Adapun 20 orang saksi merupakan pejabat dan karyawan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan Jakarta," ucap dia.

Leonard belum membeberkan lebih lanjut terkait identitas dari para saksi yang diperiksa oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus hari ini. Sejauh ini pun belum ada tersangka yang dijerat penyidik.

Akhir Desember lalu, Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Febrie Adransyah pernah menyatakan kasus BPJS Ketenagakerjaan disinyalir sama seperti yang terjadi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kata dia, kasus tersebut melibatkan banyak transaksi terkait dengan pengelolaan saham dan reksadana. Diduga kuat, kasus itu telah membuat perusahaan merugi hingga Rp43 triliun.

"BPJS itu sampai sekarang masih kita lihat karena kayak Jiwasraya, transaksi banyak. Nilainya sampai Rp43 Triliun sekian di reksadana dan saham," kata Febrie, Selasa (29/12) lalu.