Menu

Buntuk Pernyataan Komnas HAM, FPI Laporkan Kasus Penembakan 6 Anggotanya ke Pengadilan Internasional

Riko 20 Jan 2021, 09:47
Munarman (net)
Munarman (net)

RIAU24.COM -  Tim Advokasi Korban Tragedi 7 Desember 2020 melaporkan kasus penembakan terhadap enam anggota Front Pembela Islam (FPI) ke International Criminal Court (ICC). 

"Benar, tim advokasi yang melaporkan ke ICC melalui Office of The Presecutor ICC,"kata Sekretaris Umum DPP FPI Munarman mengutip dari Tempo. Selasa, 19 Januari 2021.

Dalam tangkapan layar, tertulis bahwa tim advokasi meminta ICC atau Pengadilan Kejahatan Internasional menindaklanjuti laporan kasus yang dikirimkan, yakni kasus 21-22 Mei 2019 dan 7 Desember 2020.

"Please find the attached report on tragedy 21-22 May 2019 and tragedy 7 December 2020," demikian pernyataan dalam laporan tersebut.  

Sementara itu, Munarman menyayangkan pernyataan Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik terkait peristiwa sebelum penembakan terjadi. 

"Disebutkan Ahmad Taufan Damanik bahwa saat terjadi bentrok antara korban dan pelaku pelanggaran HAM berat, bahkan lebih kejam lagi, Ahmad Taufan Damanik mempersepsikan enam korban menikmati pergulatan nyawa yang sedang mereka alami," kata Munarman. 

Halaman: 12Lihat Semua