Menu

Kristen Gray, Wanita Amerika yang Meresahkan Publik Tentang Kehidupannya di Bali Lewat Twitter Akan Dideportasi

Devi 20 Jan 2021, 10:06
Foto : Coconuts.co
Foto : Coconuts.co

RIAU24.COM -  Seorang warga negara Amerika yang viral lewat cuitannya di Twitter tentang alasannya pindah ke Bali menjadi viral dan segera akan dideportasi sambil menunggu penerbangan yang tersedia berikutnya, kata pihak berwenang hari ini.

Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk, mengatakan dalam sebuah pernyataan penyelidikan resmi menemukan bahwa pengembara digital, yang diidentifikasi oleh kantor sebagai warga negara AS Kristen Gray, mungkin telah melanggar sejumlah undang-undang imigrasi, termasuk “Menyebarkan informasi yang dapat meresahkan publik,” seperti Bali yang ramah dengan LGBT dan menyarankan agar orang asing masuk ke Indonesia selama pandemi.

zxc1


“Warga negara asing yang bersangkutan diduga melakukan bisnis dengan menjual e-book-nya dan memberikan biaya konsultasi perjalanan ke Bali, yang artinya dia bisa dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Imigrasi tahun 2011,” demikian bunyi pernyataan tersebut. Tindakan itu berarti Gray telah melanggar tujuan izin tinggalnya.

Gray berada di Indonesia dengan izin tinggal pengunjung, yang masih berlaku hingga 24 Januari. Namun, penyelidikan menyimpulkan bahwa ia telah melanggar sejumlah peraturan, pihak berwenang telah memutuskan untuk mendeportasinya.

"Seorang warga negara Amerika dengan nama Kristen Antoinette Grey dikenakan Undang-undang Administratif dari Imigrasi dalam bentuk deportasi," kata pernyataan itu.

Gray saat ini ditahan di Pusat Detensi Imigrasi di Denpasar karena deportasinya ditunda sampai penerbangan ke Amerika Serikat tersedia.

Orang Amerika itu memicu perdebatan sengit di Twitter setelah dia menulis utas tentang pindah ke Bali, di mana dia dituduh memutarbalikkan budaya Indonesia dan mendorong orang lain untuk menghindari pembatasan perjalanan di tengah pandemi, antara lain.

Otoritas imigrasi meluncurkan penyelidikan baru kemarin, menyusul meningkatnya tuduhan online tentang kemungkinan pelanggaran visa.