Menu

Begini Beda Proses Kasus Kerumunan di Pesta Ricardo Gelael dan Habib Rizieq, Kuasa Hukum Ngaku tak Heran: Sudah Kami Duga

Siswandi 20 Jan 2021, 17:17
Aktor Fachri Albar mengunggah kehadirannya di pesta ulang tahun Ricardo Gelael melalui akun Instagram. Foto/IG @aialbar
Aktor Fachri Albar mengunggah kehadirannya di pesta ulang tahun Ricardo Gelael melalui akun Instagram. Foto/IG @aialbar

RIAU24.COM -  Sosok konglomerat dan pengusaha Ricardo Gelael dan Habib Rizieq Shihab sempat jadi sorotan. hal itu setelah ia membuat kerumunan di rumahnya, saat pesta ulang tahun di rumahnya di Jakarta Selatan, pada 17 Januari 2021 lalu. Sebelumnya, Habib Rizieq sudah terlebih dahulu disorot karena kerumunan di kediamannya yang berada berada di Petamburan, Jakarta Pusat. 

Sejauh ini, Kepolisian Daerah Metro Jaya menyatakan belum menemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam kerumunan di pesta Ricardo Gelael. Sejumlah selebriti mau pun pejabat yang datang ke rumah Ricardo disebutkan pihak Kepolisian datang sendiri tanpa diundang.

"Tetap protokol kesehatan, ada swab antigen," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Senin 18 Januari 2021 kemarin.

Dikatakannya, pesta tersebut digelar di lapangan basket dalam rumah Ricardo  di Jalan Prapanca Dalam VI, Jakarta Selatan. Total ada 18 orang yang hadir ketika itu. Di antaranya Raffi Ahmad, Anya Geraldine, Nagita Slavina, Gading Marten hingga Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Dari foto dan video yang beredar di media sosial, mereka tampak tidak mengenakan masker dan tak menjaga jarak.

Tak hanya itu, pesta di kediaman Ricardo juga dianggap tidak ada pelanggaran administratif. Seperti dituturkan Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, acara di rumah Ricardo Gelael berbeda dengan kerumunan di hajatan Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, 14 November 2020 lalu. 

Karena perbedaan itu, tambahnya, pihaknya tak memberikan denda administratif sebesar Rp50 juta kepada Gelael.

"Jika dilihat jumlah orangnya di sana (rumah Sean) enggak banyak, sedangkan rumah itu besar. Kalau yang di sana (Petamburan) itu puluhan ribu orang yang hadir," terangnya. 

Tak Heran 
Dilansir dari tempo, Rabu 20 Januari 2021, Penasihat Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengaku pihaknya tidak merasa heran dengan sikap aparat keamanan seperti polisi dan Satpol PP yang tidak langsung memproses hukuman peserta pesta Ricardo Gelael

"Kami sudah menduga (tak langsung diproses), karena memang HRS (Habib Rizieq Shihab) diduga menjadi target politik. Welcome to Indonesia," jawabnya, Sabtu, 16 Januari 2021.

Untuk diketahui, Satpol PP DKI Jakarta menjatuhkan denda Rp50 juta dalam kerumunan di hajatan Habib Rizieq Shijab. Sanksi itu termaktub dalam surat nomor 2250/-1.75 yang dikeluarkan Satpol PP pada 15 November 2020. Di dalamnya dinyatakan, Rizieq dan FPI dinyatakan melanggar dua peraturan terkait protokol kesehatan. 

Pertama, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 tahun 2020 dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020. Di surat ini, tak disebutkan pasal berapa yang dilanggar oleh Rizieq.

Dalam Pergub 80, tak ada poin sanksi sebesar Rp50 juta. Namun ketentuan itu tercantum dalam Pergub 79. Sanksi administasi Rp50 juta diberikan kepada beberapa pihak dalam tiga sektor industri.

Pertama, pelanggaran berulang satu kali yang dilakukan oleh setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan atau penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata.

Kedua, pelanggaran berulang satu kali yang dilakukan oleh setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab moda transportasi. 
Ketiga, pelanggaran berulang satu kali yang dilakukan oleh pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran.

Sementara oleh pihak Kepolisian, Habib Rizeq Shihab dijerat dengan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP. 

Pasal 160 berisi tentang penghasutan, Pasal 93 tentang pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang menyebabkan kedaruratan kesehatan, serta Pasal 216 KUHP tentang upaya menghalangi petugas berwenang. ***