Menu

Revisi Draf RUU Prolegnas 2021: Eks HTI Setara PKI, Dilarang Ikut Pilpres-Pilkada

Riko 23 Jan 2021, 18:57
Foto: Suasan sidang kantor DPR (net)
Foto: Suasan sidang kantor DPR (net)

RIAU24.COM -  Draf revisi Undang-undang (UU) tentang Pemilu yang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas DPR tahun 2021 mengatur larangan bagi eks anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menjadi calon peserta pemilihan legislatif (Pileg), pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Mengutip dari CNNIndonesia, bahwab aturan itu kini ditulis secara gamblang atau tersurat seperti seperti larangan bekas eks Partai Komunis Indonesia (PKI) yang dilarang berpartisipasi sebagai peserta pemilu. Selama ini, larangan bagi eks HTI tak pernah ditulis secara tersurat dalam UU Pemilu dan UU Pilkada.

Merujuk Pasal 182 Ayat (2) huruf jj dalam draf revisi UU Pemilu diatur persyaratan pencalonan bagi peserta pemilu bukan bekas anggota HTI.

"Bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)," bunyi pasal 182 Ayat (2) tersebut.

Selain itu, pada Pasal 311, Pasal 349 dan Pasal 357 draf revisi UU Pemilu juga mewajibkan para calon presiden dan calon kepala daerah wajib melampirkan persyaratan administrasi berupa surat keterangan dari pihak kepolisian sebagai bukti tak terlibat organisasi HTI.

"Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dari kepolisian," bunyi pasal tersebut.

Halaman: 12Lihat Semua