Menu

Tangani Kasus Rasisme Terhadap Natalius Pigai, Mabes Polri Janji Transparan dan Adil

Satria Utama 26 Jan 2021, 09:52
Kepala Divisi Humas (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol. Argo Yuwono, S.I.K., M.Si saat memberi keterangan pers
Kepala Divisi Humas (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol. Argo Yuwono, S.I.K., M.Si saat memberi keterangan pers

RIAU24.COM -  Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengambil alih pengusutan kasus dugaan tindakan rasisme kepada mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. Dalam menangani kasus ini Mabes Polri menegaskan  akan menerapkan konsep Presisi atau pemolisian prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.
Kepala Divisi Humas (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol. Argo Yuwono, S.I.K., M.Si, menjelaskan, bentuk prediktif itu terwujud sejak adanya postingan akun Facebook atas nama Ambroncius Nababan pada 24 Januari 2021 lalu. Menurut Argo, polisi sudah melihat adanya hal yang tidak pantas dari unggahan pengguna media sosial tersebut.

zxc1
“Kemudian, setelah dilakukan analisa oleh Bareskrim Polri sekitar tanggal 24 Januari 2021. Bahwa akun rasisme tersebut ada di media sosial yaitu Facebook, yang atas namanya AN yang diduga mengunggah foto yang tidak pantas,” ujar Argo di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/1/21).
Setelah diprediksi, Argo menyebut, pihak kepolisian pun langsung melakukan analisis sebagai bentuk responsibilitas terkait dengan perkara tersebut. Oleh sebab itu, setelah adanya pelaporan di Polda Papua dan Polda Papua Barat, Bareskrim Polri langsung mengambil alih kasus itu.
“Tentunya dengan analisis yang dilakukan Bareskrim. maka Bareskrim Polri sudah menghubungi Polda Papua Barat dan Polda Papua untuk melimpahkan LP tersebut ke Bareskrim Polri,” jelas mantan Karo Penmas Divhumas Polri itu.
Halaman: 12Lihat Semua