Menu

Diduga Cabuli Enam Bocah di Pelalawan, Kakek 60 Tahun Ini Disikat Polisi

Ardi 27 Jan 2021, 08:36
Diduga Cabuli Enam Bocah di Pelalawan, Kakek 60 Tahun Ini Disikat Polisi (foto/ist)
Diduga Cabuli Enam Bocah di Pelalawan, Kakek 60 Tahun Ini Disikat Polisi (foto/ist)

RIAU24.COM - PELALAWAN- Seorang Kakek berusia 60 tahun, warga Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan Riau, ditangkap polisi. Kakek itu diduga tega melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Tak tanggung-tanggung, enam anak diketahui telah menjadi korbannya. Kakek bejat ini ditangkap pihak Reskrim Polsek Pangkalan Kuras, di Pasar Ukui Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan, Selasa, 26 Januari 2021, sekira pukul 10.00 Wib.

"Terduga pelaku sudah kita amankan di Polsek Pangkalan Kuras,"jelas Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasubag Humas Iptu Edy Haryanto, Rabu, 27 Januari 2021.

Kakek terduga pelaku ini, mengaku terdorong nafsu ia melakukan pencabulan terhadap bocah-bocah tersebut. Ia pun tak melakukan perlawanan kita ditangkap petugas.

Kejadian ini terbongkar, bermula ketika teman salah satu korban mengajak bermain kerumah Pak RT setempat. Salah satu korban tersebut tak mau, karena katanya, kerumah Pak RT melewati rumah kakek teruga pelaku.

"Takut dihadang kakek itu. Nanti dipegang lagi ini, (menunjuk kelaminnya),"kata sang korban, yang dituturkan Kasubag Humas Iptu Edy.

Orang tua korban yang mendengar perkataan putrinya tersebut terkejut. Ayah korban ini kemudian mendatangi kediaman Ketua RW setempat. Disana ia menceritakan apa yang dialami oleh anaknya. Ketua RW setempat langsung mengatakan, bahwa kedua putrinya juga mengalami hal yang sama, mengalami pencabulan oleh terduga.

Malam harinya, tiga warga setempat kembali melapor, bahwa anak mereka masing-masing mengalami dugaan pencabulan oleh kakek tersebut. Selanjutnya, orang tua korban, melaporkan peristiwa ini ke Polsek Pangkalan Kuras.

"Mendapat laporan dugaan pencabulan anak dibawah umur ini, kita langsung melakukan upaya penangkapan. Dan ternyata pelaku berada di Pasar Ukui Kecamatan Ukui,"pungkas Kasubag Humas Polres Pelalawan Iptu Edy Haryanto.

Terduga disangkakan dengan Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.