Menu

KPU Riau Tunggu DPR Terkait Pelaksanaan Pilkada Tiga Daerah

Riko 27 Jan 2021, 09:31
Nugroho Noto Susanto
Nugroho Noto Susanto

RIAU24.COM - Sampai awal tahun 2021 ini, pelaksanaan Pilkada serentak 3 daerah di Riau, yakni Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar, dan Kabupaten Indragiri Hilir masih belum ditentutkan.

Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto mengatakan Bahwa hal tersebut dikarenakan, Rancangan Undang - Undang (RUU) Pemilu masih dalam pembahasan di DPR RI.

"Ada usulan 2022 dan 2023, tapi belum ditetapkan," kata Nugroho. Rabu (27/1/2021).

Dikarenakan belum ditetapkan tersebut, Nugroho mengatakan, sampai saat ini, UU yang menjadi pedoman dan masih berlaku, adalah UU no 1 tahun 2015, tentang Pilkada, sebagaimana diubah terakhir UU 6 tahun 2020.

"UU ini mengatur bahwa Pilkada 2017 akan diselenggarakan pada 2024,"ujarnya.

Terkait hal tersebut, Nugi mengatakan, pada prinsipnya, KPU sebagai penywlenggara, sifatnya menunggu apa pembahasan dan hasil  di DPR RI.

Halaman: 12Lihat Semua