Menu

Resmi Ditahan karna Hina Pigai, Ambroncius Dijerat Pasal Berlapis

Riko 27 Jan 2021, 14:41
Ambroncius Nababan (net)
Ambroncius Nababan (net)

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebutkan, tersangka Ambroncius dijerat dengan Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis serta Pasal 156 KUHP.

"Ancamannya di atas lima tahun," kata Argo, Selasa (26/1/2021).

 

 

Halaman: 12Lihat Semua