Menu

Tindaklanjut Aduan FKPMR, Besok Komisi III Panggil Tim Seleksi Komisaris dan Direksi PT SPR dan PIR

Riko 27 Jan 2021, 19:23
FKPMR menyerakan peryataan sikap kepada ketua komisi III DPRD Riau
FKPMR menyerakan peryataan sikap kepada ketua komisi III DPRD Riau

RIAU24.COM -  Komisi III DPRD Riau telah menerima pernyataan sikap Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR) terkait polemik seleksi Komisaris dan Direksi PT Pegembangan Investasi Riau (PIR) dan PT Saran Pembangunan Riau (SPR). Besok Komisi III akan memanggil Tim seleksi yang tunjuk Gubernur. 

"Tindaklanjut dari pernyataan sikap FKPMR besok kita akan panggil tim seleksi tersebut, " kata Husaimi di DPRD Riau. Rabu 27 Januari 2021.

Diakui Husaimi, terkait polemik ini pihak komisi III memang sudah jauh hari berusaha untuk menyelesaikan, tapi karena keinginan dari pemerintah untuk tidak melibatkan DPRD Riau sehingga terjadilah seperti ini. 

"Dengan kehadiran FKPMR ini, menjadi kekuatan kami mencoba melakukan evaluasi kembali. Karna DPRD sebagai lembaga pengawas kebijakan pemerintah melihat ada item yang dilanggar, diantaranya pertama pergub, perda pendirian, dan perda tata kelola BUMD yang dimentahkan permendagri 37,"ujarnya.

Dalam dari itu pada hari ini lanjutnya, komisi III akan melayangkan surat ke pimpinan DPRD Riau untuk menyurati Gubernur Riau terkait pernyataan sikap FKPMR ini. 

"Dan besok kita akan mengundang panitia seleksinya untuk membongkar betulkah mereka melalui prosedur, seperti terkait pengalaman kerja mereka, keterlibatan di partai politik,"ulangnya lagi. 

Diberitakan sebelumnya, Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR) mendatangi komisi III DPRD Riau. Rabu 27 Januari 2021. Mereka mendatangi DPRD untuk mengadukan terkait polemik seleksi Komisaris dan Direksi di dua BUMD Riau yaitu PT Pegembangan Investasi Riau (PIR) dan PT Saran Pembangunan Riau (SPR) yang tidak transparan dan akuntabel. 

"Kami datang ke DPRD Riau khususnya ke komisi III ingin menyampaikan tentang banyaknya pelanggaran peraturan perundang-undangan yang tidak terbuka, transparan dan akuntabel yang dilakukan panitia seleksi, seperti tidak melibatkan putra daerah, " kata Azlaini Agus selaku wakil ketua FKPMR Riau di DPRD Riau. Rabu 27 Januari 2021.

Dengan mendatangi komisi III untuk menyerahkan pernyataan sikap dan rekomendasi ini pihaknya berharap Gubernur Riau bisa melakukan seleksi ulang calon Komisaris dan Direksi di dua perusahaan tersebut. 

"Jadi kita minta gubernur lakukan seleksi ulang pemilihan Komisaris dan Direksi dengan memenuhi ketentuan PP nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD, permendagri  nomor 37 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas  atau anggota Komisaris dan anggota Direksi  BUMD serta peraturan  daerah provinsi Riau nomor 2 tahun 2016 tentang tata kelola BUMD, "ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta gubernur membenahi tata kelola BUMD agar dikelola secara professional dan sesuai dengan prinsip- prinsip good Corporate Governance.