Menu

Aneh ! Pemilihan BPD Desa Penampi Bengkalis, Selain Anak Bayi 5 Bulan, Orang Gila Juga Masuk DPT

Dahari 28 Jan 2021, 00:49
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM - BENGKALIS - Belum hilangannya bahwa ada Bayi berumur 5 bulan Desa Penampi Kecamatan Bengkalis, yang memliki hak suara dan masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Sebelumnya Bayi umur lima bulan itu bernama Rafli Affandi. Namanya harus terdaftar di DPT nomor urut 348 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat adanya pemilihan BPD Desa Penampi.

Dan sangat disayangkan, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pemilihan BPD Desa Penampi tersebut ternyata juga memasukan nama orang dengan kondisi ganguan kejiwaan.

Adapun nama warga setempat dengan ganguan kejiwaan yang masuk DPT pemilihan BPad Desa Penampi di antaranya, Rozali nomor DPT 339 dan Edy nomor DPT 308.

Kendatipun telah mendapat protes warga  namun hal itu tidak digubris oleh panitia penyelenggara pemilihan BPD sehingga oleh warga melaporkan hal tersebut ke pihak Kecamatan Bengkalis yang diterima Sekretaris Camat Bengkalis Rafli Kurniawan.

Sekcam Bengkalis, Rafli Kurniawan mengakui sudah mendapatkan laporan perihal keberatan proses pemilihan BPD Desa Penampi. Dia mengatakan laporan itu sampai kepadanya sekitar tanggal 18 Januari 2021 lalu.

Halaman: 12Lihat Semua