Menu

Seorang Pekerja Indonesia Dihukum 6 Bulan Penjara Karena Lakukan Pelecehan Seksual Kepada Perawat Di Kuching

Devi 28 Jan 2021, 15:25
Foto : worldofbuzz
Foto : worldofbuzz

RIAU24.COM -  Seorang pekerja Indonesia dijatuhi hukuman enam bulan penjara karena menganiaya perawat berusia 23 tahun di sebuah rumah sakit di Kuching, Sarawak. Menurut The Borneo Post, perawat berusia 23 tahun itu merawat pria itu karena leptospirosis, sejenis infeksi darah, pada 9 Agustus 2020.

Pria berusia 52 tahun yang diidentifikasi sebagai Kusno menyentuh bagian pribadi perawat dan mengucapkan kata-kata "Saya ingin ini" ketika dia sedang mempersiapkan perawatan untuknya. Dia kemudian melakukannya lagi ketika perawat menanyainya, yang membuat perawat melarikan diri ke rekan-rekannya untuk meminta bantuan.

Kusno ditangkap pada 18 Agustus dan awalnya mengaku tidak bersalah saat tampil di pengadilan tahun lalu (2020). Pada 27 Januari 2021, Kusno mengaku bersalah atas dakwaan di hadapan Hakim Syarifah Fatimah Azura Wan Ali yang memvonisnya berdasarkan Pasal 354 KUHP yang menyatakan bahwa,

“Siapa pun yang menyerang atau menggunakan kekuatan kriminal kepada siapa pun, dengan niat untuk membuat marah atau mengetahui kemungkinan besar dia akan membuat marah kerendahan hati orang itu, akan dihukum dengan penjara untuk jangka waktu yang dapat diperpanjang hingga 10 tahun atau dengan denda atau dengan dicambuk atau dengan dua hukuman seperti itu. "

Hakim Syarifah memerintahkan hukuman penjara mulai berlaku pada tanggal penangkapan (18 Agustus) yang akan berlangsung selama enam bulan, setelah itu dia akan dideportasi kembali ke negara asalnya.

Kusno, yang berasal dari Jawa Barat, hari ini telah memohon keringanan hukuman dan juga akan segera dipulangkan. Sementara itu, Inspektur Mohd Adzmei Ahmad menuntut kasus tersebut.

Halaman: Lihat Semua