Menu

Pendukung Jokowi Abu Janda Dipolisikan Soal Dugaan Rasisme ke Natalius Pigai, DPR: Sikat

M. Iqbal 29 Jan 2021, 11:04
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni

RIAU24.COM - Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda yang diduga melakukan rasisme yang ditujukan ke mantan komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Menganggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta kepada pihak polisi untuk tidak pandang bulu dalam kasus itu.

"Sikat tanpa pandang bulu, rasisme bisa menyebakan perang sesama saudara sendiri. Saya yakin Kapolri baru akan berlaku tegas," ujar Sahroni dilansir dari Suara.com, Jumat, 29 Januari 2021.

Sahroni menambahkan, sikap tegas polisi yang dipimpin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, harus ditunjukan dalam menindak kasus rasisme agar tidak terjadi pengulangan. Mengingat tindakan rasisme dapat memecah belah.

"Sikap tegas kapolri harus dan wajib dilakukan karena ini membahayakan persaudraaan," ujar Sahroni.

Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskim Polri resmi menerima laporan Dewan Pimpinan Pusat Komit Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) terhadap Permadi Arya alias Abu Janda.

Untuk diketahui, KNPI melaporkan Abu Janda. Laporan DPP KNPI itu telah terdaftar dengan Nomor: LP/B/0052/I/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.

Atas perbuatannya itu, Abu Janda pun dituding melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) dan/atau pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-undang nomo 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau pasal 311 KUHP.