Menu

Pemerintah Bakal Pungut Pajak dari Pulsa dan Token Listrik, Rizal Ramli: Akibat Ngutang Ugal-ugalan dan Bunga Kemahalan...

Siswandi 30 Jan 2021, 01:58
Rizal Ramli. Foto: int
Rizal Ramli. Foto: int

RIAU24.COM -  Rencana pemerintah memungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk penjualan pulsa, voucher, kartu perdana dan token listrik, mendapat sorotan dari ekonom senior Rizal Ramli

Untuk diketahui, pungutan itu rencananya akan mulai diterapkan mulai 1 Februari mendatang. Rencana pemungutan pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03/2021 tentang penghitungan dan pemungutan PPN serta PPh atas penyerahan/penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token dan voucher. 

PMK tersebut ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan diundangkan pada 22 Januari 2021.

Rizal Ramli menilai, kebijakan itu merupakan dampak dari kebijakan pemerintah yang berutang dengan bunga yang sangat tinggi.

“Ngutang ugal-ugalan dengan bunga kemahalan, neraca primer negatif selama 6 tahun, akhirnya kepepet, Menkeu terbalik Sri Mulyani tekan sing printil-printil, seperti, pajakin rakyat kecil yang pakai token listrik dan pulsa,” lontarnya, melalui keterangan persnya, Jumat 29 Januari 2021.

Menurutnya, cara yang ditempuh Menkeu Sri Mulyani itu tidak kreatif. Bahkan, kebijakan itu bisa Presiden Joko Widodo bakal “terpeleset” bersama Menteri Keuangan.

Halaman: 12Lihat Semua