Menu

Perda RTRW Digugat ke MA, Ini Tanggapan Ketua DPRD Riau

Riko 30 Jan 2021, 12:11
Yulisman
Yulisman

RIAU24.COM -  Ketua DPRD Riau Yulisman mengatakan bahwa pihaknya akan mendalami terkait gugatan diajukan oleh Wali Lingkungan Hidup (Walhi) dan Jaringan Kerja Penyelemat Hutan Riau (Jikalahari) terhadap Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah ( RTRW) 2018-2038 pada Mahkamah Agung (MA). 

Hal ini disampaikannya kepada Riau24. com di DPRD Riau belum lama ini. "Nanti kita akan dalami bersama dengan Bapemperda, apa yang dikabulkan itu, " kata Yulisman

Diketahui putusan pengabulan gugatan itu keluar tahun 2019. Sedangkan Perda tersebut digugat lantaran tidak memihak pada isu lingkungan, seperti pemulihan dan perlindungan kawasan gambut.

Ditanya soal kritikan Non Governmnet Organization (NGO) yang tidak diikutkan dalam pembahasan Perda RTRW,  politisi Golkar ini mengatakan bahwa nanti dalam pembahasan akan dilibatkan. 

"RTRW ini merupakan hal sangat penting, pemerintah, DPRD dan seluruh komponen masyarakat tentu akan dilibatkan. Dan Masyarakat ini kan macam-macam bisa saja akademis, pemerhati lingkungan dan lain- lain, " ujarnya.