Menu

Tak Mau Ada Jatuh Korban Nyawa Lagi, Puskopkar Minta Kepolisian Tindak Tegas Kelompok Penyerang

Riki Ariyanto 1 Feb 2021, 12:18
Tak Mau Ada Jatuh Korban Nyawa Lagi, Puskopkar Minta Kepolisian Tindak Tegas Kelompok Penyerang (foto/ist)
Tak Mau Ada Jatuh Korban Nyawa Lagi, Puskopkar Minta Kepolisian Tindak Tegas Kelompok Penyerang (foto/ist)

Kembali ditegaskannya, persoalan lahan kebun sawit tersebut sudah final, sebagaimana tertuang dalam putusan MA RI No: 59 PK/PDT/2020 tertanggal 9 April 2020 jo putusan MA RI Nomor: 2328 K/PDT/2018 tanggal 13 November 2018.

"Lahan tersebut adalah milik Puskorkar secara kelembagaan dan sekarang kami kuasai sesuai dengan fakta hukum tersebut. Jika ada yang menyerang kami, itu berarti mereka melawan keputusan negara,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, Puskopkar Riau memang harus melakukan penguasaan sejumlah aset setelah adanya putusan hakim Mahkamah Agung yang menolak dan membatalkan gugatan perdata H Ronni Abdi Cs, yang menginginkan kepengurusan di Puskopkar Riau.

Dengan putusan tersebut, maka Puskopkar Riau secara kelembagaan harus dijalankan secara sah dan berkekuatan hukum oleh kepengurusan Albeny Yuliandra sebagai Ketua, dan Nusirwan sebagai sekretaris.

Sejak itu, Puskopkar Riau melakukan inventarisir aset dan menguasainya, termasuk tanah dan lahan kebun sawit seluas 350 hektare di Kilometer 41, Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Rokan Hulu. 

Halaman: 23Lihat Semua