Menu

Diperiksa di Bareskrim Hari Ini, Abu Janda Belum Juga Nongol, Pengamat Sebut Tak Bisa Berkelit Lagi

Siswandi 1 Feb 2021, 12:42
Arya Permadi atau Abu Janda. Foto: int
Arya Permadi atau Abu Janda. Foto: int

"Jika berdasarkan penyidikan minimal ada dua alat bukti yang mendukung tindak pidana tersebut (Abu Janda) dapat ditetapkan menjadi tersangka," ungkapnya, dilansir sindonews, Minggu (31/1/2021).

Tak hanya itu, Suparji menduga, tidak tertutup kemungkinan pihak kepolisian akan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Abu Janda, jika yang bersangkutan tak kooperatif dalam menjalankan proses hukumnya. 

Menurutnya, kali ini Abu Janda tak bisa berkelit dari proses hukum. Dia melihat, selama ini Abu Janda 'selalu' lolos terhadap berbagai pelaporan yang disampaikan masyarakat. 

"Hal ini merupakan implementasi konsep Presisi agar tidak menimbulkan kegaduhan. Sebaiknya segera dilakukan proses hukum. Selain itu supaya energi bangsa tidak mubazir mengurusi hal tersebut, maka perlu ada penegakan hukum terhadap laporan laporan tersebut," ujarnya lagi. ***

Halaman: 12Lihat Semua