Menu

Tolak Usulan Pengelolaan Sampah Dikembalikan ke Swakelola, Ini Kata Wali Kota

M. Iqbal 1 Feb 2021, 16:48
Sampah menumpuk di pinggir jalan di Pekanbaru
Sampah menumpuk di pinggir jalan di Pekanbaru

RIAU24.COM - Pada saat Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan, muncul usulan agar pengelolaan sampah dikembalikan ke swakelola. Tapi, hal tersebut justru ditolak mentah-mentah oleh Pemko Pekanbaru dengan alasan terhalang aturan dari pemerintah pusat.

"Banyak yang berpikir bahwa pengelolaan sampah akan dikembalikan ke swakelola. Namun dalam Undang-Undang Otonomi Daerah, salah satu lampirannya menyatakan untuk peningkatan pelayanan pengangkutan sampah, kepala daerah bekerja sama dengan dunia usaha yang berbadan hukum," kata Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, Senin, 1 Februari 2021.

Dia menjelaskan, sejak 2015, ada pelimpahan sebagian kewenangan dari wali kota ke kecamatan. Kecamatan sudah menjadi sebuah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Ini menjadikan tugas camat semakin luas, sesuai tugas pokok dan fungsi. Dulu, tugas camat masih longgar dan bisa mengurus sampah secara swakelola," tuturnya

Maka penegasan untuk satu urusan, pengelolaan sampah, dikembalikan ke dinas teknis yaitu Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK). Dinas ini gabungan dari Dinas Kebersihan  dan Dinas Lingkungan Hidup sesuai petunjuk dari pemerintah pusat. 

"Jadi, rumusan pengelolaan sampah secara swakelola oleh kecamatan lebih baik tidak ada. Itu hal yang tak mungkin," sebut Firdaus. 

Halaman: 12Lihat Semua