Sri Mulyani Pastikan Pajak Pulsa dan Token Tak Pengaruhi Harga Jual Konsumen
RIAU24.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa pemajakan pulsa dan token listrik yanag tertuang dalam PMK No 06/PMK.03/2021 tidak akan mempengaruhi harga jual hingga ke konsumen.
"Selama ini, PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer sudah berjalan. Jadi tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik dan voucer," terangnya dikutip dari rmol.id, Senin, 1 Februari 2021.
Menurutnya, pemajakan bertujuan untuk penyederhanaan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas pulsa dan token listrik.
zxc1
Baca juga: Kubu Prabowo Balas Tudingan Kubu Ganjar Lakukan Kecuranagn Pemilu: Kami Buktikan di Sidang
Serta memberikan kepastian hukum pada sektor usaha tersebut. Hal itu lantaran pajak pulsa dan kartu perdana hanya dilakukan pada distributor tingkat II atau server.