Menu

Koruptor Asabri Sikat Dana Tabungan Prajurit TNI, Begini Tanggapan Menhan Prabowo Subianto

Satria Utama 3 Feb 2021, 06:47
Prabowo Subianto
Prabowo Subianto

RIAU24.COM -  Menteri Pertahanan Prabowo Subianto memberikan pernyataan resmi terhadap penetapan delapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dana investasi PT Asabri (Persero) periode 2012-2019.

Pernyataan itu disampaikan Juru Bicara Menteri Pertahanan Dahnil Anzar Simanjuntak kepada portal berita CNBC Indonesia melalui pesan singkat pada Selasa (2/2/2021).

"Kemhan mendukung penuh upaya kejaksaan untuk menuntaskan kasus tersebut dan memberikan hukuman yang maksimal kepada mereka yang terlibat," ujar Dahnil.

Lebih lanjut, dia memastikan kalau dana prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) hingga pegawai negeri sipil (PNS) Kemhan yang dikelola PT Asabri berada dalam kondisi terkendali. "Dana prajurit aman seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya," kata Dahnil.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD telah memberikan respons perihal penetapan delapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan investasi PT Asabri (Persero) periode 2012-2019.

"Saya tadi memastikan ke Kejaksaan Agung bahwa prajurit TNI/anggota Polri tetap mendapat jaminan dari negara dan dari proses hukum bahwa uangnya tidak akan hilang dengan cara apapun," kata Mahfud dalam keterangannya, Selasa (2/2/2021).

"Masyarakat supaya tenang dan percaya terutama kalangan prajurit TNI dan anggota Polri bahwa kasus Asabri itu dipastikan untuk dibawa ke pengadilan karena terjadi tindak pidana korupsi," lanjutnya.

Mahfud pun memastikan, para pelaku yang terlibat tindak pidana korupsi, maka proses hukumnya akan terus diadili. Ia juga memastikan, para prajurit TNI dan anggota Polri sebagai nasabah Asabri tak akan dirugikan dalam kasus ini.

"Masyarakat mari ikut mengawal dan percayakan Kejagung akan melaksanakan dengan sebaik-baiknya," ujar Mahfud.

Sinyal terjadinya dugaan perkara korupsi di tubuh Asabri memang pernah disinggung mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013 ini. Di awal tahun lalu, Mahfud menyebut terjadi dugaan terjadinya kasus korupsi Asabri yang merugikan negara sebesar Rp 16 triliun.

Namun, setelah ditelusuri lebih jauh dan berdasarkan perhitungan sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai kerugian sementara lebih tinggi yakni sebesar Rp 23 triliun. ***