Menu

Tengku Zulkarnain Tanggapi Kasus Asabri, Netizen Singgung FPI dan Bilang Begini

M. Iqbal 3 Feb 2021, 14:39
Ustaz Tengku Zulkarnain
Ustaz Tengku Zulkarnain

RIAU24.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan kerugian negara pada kasus PT Asabri (Persero) mencapai Rp 23,7 triliun. Bahkan dalam kasus tersebut ada 8 tersangka dalam kasus ini.

Mengenai kasus Asabri itu, Ustaz Tengku Zulkarnain pun turut menanggapi. Dia menyebutkan jika seharusnya mereka yang terlibat dalam kasus tersebut disita asetnya.

"Kasus maling PT Asabri capai 23 Trilyun Rupiah, lebih besar dari Kasus Jiwasraya. Ada 8 tersangka dan 2 diantaranya terlibat kasus Jiwasraya. Ungkap tuntas para maling. Sita semua aset mereka," kata dia dilihat dari akun Twitternya, Rabu, 3 Februari 2021.

Selain dilakukan penyiataan aset, dia juga meminta bagi mereka yang terlebih untuk diblokir.

"Blokir rekening, dan selamatkan uang rakyat...," kata dia.

Untuk diketahui, adapun Tersangka tersebut yakni mantan Direktur Utama PT Asabri Adam Rachmat Damiri, mantan Direktur Utama PT Asabri Sonny Widjaja, Komaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, dan Presiden PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Halaman: 12Lihat Semua