Menu

Polres Kuansing Ciduk Dua Pelaku 15 Paket Sabu

Replizar 5 Feb 2021, 09:49
Polres Kuansing Ciduk Dua Pelaku 15 Paket Sabu (foto/zar)
Polres Kuansing Ciduk Dua Pelaku 15 Paket Sabu (foto/zar)

"Saat digeledah badan dikantong celana sebelah kiri ditemukan 1 (satu) bungkus plastik, berisikan 8 (delapan) paket plastik bening diduga Narkotika jenis Shabu dan dikantong sebelah kanan ditemukan uang sebanyak Rp. 1.450.000 (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), yang merupakan uang hasil penjualan Narkotika jenis Shabu. Dan dilanjutkan penggeledahan ke rumah pelaku yang ditemukan dalam kamar 1 (satu) buah kotak dompet warna hitam diselipkan dibawah Spring bed, dan setelah dibuka berisikan 6 (enam) paket plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu dengan jumlah cukup besar," tambahnya.

"Pelaku mengakui mendapatkan Shabu tersebut dari Pekanbaru, dan bersama barang bukti dibawa ke Polres Kuansing guna Proses lebih lanjut," paparnya.

Dari kedua pelaku berhasil disita sebanyak 15 paket shabu dengan berat 17 gram dan kalau beredar bisa dikonsumsi oleh 100 pengguna. Kedua pelaku dijerat sebagai pengedar sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 114 ayat (1,2) Jo pasal 112 ayat (1,2) UU NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara," tuturnya.

Halaman: 12Lihat Semua