Menu

Soal Kasus ini, Mantan Pentolan FPI Ahmad Shabri Lubis Ditahan, Pengacara Membenarkan

M. Iqbal 9 Feb 2021, 06:43
Mantan Ketua Umum FPI, Ahmad Shabri Lubis
Mantan Ketua Umum FPI, Ahmad Shabri Lubis

RIAU24.COM - Mantan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Shabri Lubis dan 4 orang lainnya dikabarkan ditahan oleh pihak kejaksaan.

Penahanan tersebut berkaitan dengan kasus kerumunan di Petamburan menyusul Habib Rizieq Shihab yang sudah ditahan sejak Desember 2020.

Pengacara FPI membenarkan kabar tersebut. "Betul, penahanan oleh JPU," ujar pengacara FPI Ichwan Tuankotta disadur dari Detik.com, Senin, 8 Februari 2021.

Adapun mereka yang ditahan adalah Ahmad Shabri Lubis, Haris Ubaidillah, Habib Ali Alwi Alatas, Habib Idrus Alhabsy, Maman Suryadi, dan Habib Hanif Alatas. Khusus Habib Hanif, dia ditahan karena kasus RS Ummi Bogor yang mengganggu kerja Satgas COVID-19.

Kapuspen Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak membenarkan hal ini.

"Untuk mempermudah proses penyelesaian perkaranya dengan mempertimbangkan unsur obyektif dan unsur subyektif tentang penahanan, terhadap 7 (tujuh) orang Tersangka dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) untuk masa waktu selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 08 Februari 2021 s/d 27 Februari 2021 dan ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Bareskrim Mabes Kepolisian RI di Jakarta Selatan," jelas Leonard dalam keterangan tertulis.

Halaman: 12Lihat Semua