Menu

Warga Muslim dan Kristen Inggris Mengeluh Kepada PBB Atas Kebijakan Kremasi di Sri Lanka

Devi 10 Feb 2021, 09:11
Foto : Dunia Tempo
Foto : Dunia Tempo

RIAU24.COM -  Jasad para keluarga Muslim di Inggris Raya yang telah dikremasi di Sri Lanka akhirnya mengajukan keluhan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa, mencap kebijakan kontroversial negara Asia Selatan itu sebagai "tidak adil dan diskriminatif" dan menyerukan penangguhan segera.

Sri Lanka yang mayoritas beragama Buddha mewajibkan kremasi pada Maret lalu bagi orang-orang yang meninggal, atau diduga telah meninggal, karena virus corona. Tindakan tersebut sangat mengecewakan umat Islam, karena menurut Islam, orang mati harus dikuburkan.

Umat ​​Kristen juga menguburkan jenazah mereka, dan beberapa umat Kristen di Sri Lanka juga terluka oleh tindakan tersebut, yang dilakukan terlepas dari pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang mengizinkan penguburan bagi orang yang meninggal karena COVID.

Keluhan Inggris telah diajukan ke Dewan Hak Asasi Manusia PBB (UNHRC) pada hari Jumat oleh Dewan Muslim Inggris (MCB) dalam kemitraan dengan firma hukum Bindmans yang berbasis di Inggris atas nama keluarga.

Zara Mohammed, sekretaris jenderal MCB, menggambarkan kebijakan kremasi negara itu sebagai "belum pernah terjadi sebelumnya".

"Tidak ada negara lain yang melakukan tindakan tidak adil dan diskriminatif seperti itu," katanya dalam pernyataan yang dikeluarkan pada hari Senin. “Kami sangat berharap pemerintah Sri Lanka akan mengubah kebijakannya sejalan dengan saran Organisasi Kesehatan Dunia.”

Tayab Ali, seorang mitra di Bindmans yang mewakili MCB dan keluarga, menggambarkan praktik tersebut sebagai "tidak berperasaan".

"Klien kami sudah menderita karena kehilangan anggota keluarga karena COVID," katanya dalam sebuah pernyataan. “Sungguh tidak berperasaan bagi pemerintah Sri Lanka untuk menambah kesusahan itu dengan memaksa tubuh orang yang dicintai untuk dikremasi secara tidak perlu.”

Ali juga meminta UNHRC untuk "mengambil tindakan segera setelah menerima pengaduan ini dengan memberikan langkah-langkah sementara untuk menghentikan kremasi ini".

Pengaduan tersebut mengatakan "tidak ada pembenaran, pada fakta, untuk larangan penguburan yang dipertahankan oleh pemerintah Sri Lanka".

“Ini telah diakui oleh banyak lembaga PBB,” katanya. "Ada, seperti yang telah disarankan oleh para ahli ilmiah, berbagai tindakan perlindungan yang dapat diterapkan untuk melindungi kesehatan masyarakat tanpa penyangkalan menyeluruh atas hak individu untuk menjalankan agama mereka dan untuk dikuburkan sesuai dengan keyakinan mereka."

Pejabat Sri Lanka mengklaim bahwa jenazah korban COVID akan mencemari air tanah jika terkubur. Tetapi beberapa ahli telah membantah klaim ini, mencatat bahwa jika lokasi pemakaman direncanakan dengan baik, air tanah tidak akan terpengaruh.

Pada bulan Januari, panel ahli yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan Sri Lanka mengatakan bahwa menguburkan mereka yang telah meninggal karena COVID-19 diizinkan, sejalan dengan tindakan pencegahan untuk mengurangi pandemi. Pelapor khusus PBB, pada bagian mereka, telah dua kali meminta pemerintah Sri Lanka untuk mempertimbangkan kembali kebijakan kremasi wajib dalam surat yang dikirim ke pihak berwenang pada Januari tahun ini dan April lalu.

Dalam catatan terbaru mereka, para ahli PBB mengatakan praktik tersebut bertentangan dengan keyakinan Muslim dan komunitas minoritas lainnya di Sri Lanka, dan dapat "menimbulkan prasangka, intoleransi dan kekerasan yang ada".

WHO mengatakan tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa kremasi mencegah penyebaran virus corona. “Meskipun kita harus waspada terhadap tantangan kesehatan masyarakat yang serius yang ditimbulkan oleh pandemi, langkah-langkah COVID-19 harus menghormati dan melindungi martabat orang yang meninggal, tradisi atau kepercayaan budaya dan agama mereka, dan seluruh keluarga mereka,” kata para ahli PBB.

Kritik terhadap Perdana Menteri Sri Lanka Mahinda Rajapaksa menuduh pemerintahnya menggunakan pandemi untuk meminggirkan Muslim, yang merupakan sekitar 10 persen dari 21 juta penduduk Sri Lanka. Lebih dari 70.000 infeksi COVID-19 telah tercatat di Sri Lanka sejak pandemi meletus, dan 365 orang telah meninggal setelah tertular virus, menurut data yang dikumpulkan oleh Fakultas Kedokteran Universitas Johns Hopkins.