Menu

Polres Pelalawan Gelar Apel Bersama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro

Riki Ariyanto 10 Feb 2021, 09:12
Momen foto bersama Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko, S.IK  bersama jajaran
Momen foto bersama Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko, S.IK bersama jajaran

RIAU24.COM - Bertempat di Mapolres Pelalawan telah dilaksanakan apel bersama dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro diwilayah Kabupaten Pelalawan yang dipimpin oleh Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko, S.IK, Rabu (10/02/2021).

Kegiatan dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan Baharudin, Sh, Wakil Bupati Pelalawan Drs. H. Zardewan, MM, Pabung 0313 KPR Mayor Inf Salmon Tarigan, Kadiskes Asril, S.Km., M.Km, Wakapolres Pelalawan Kompol Raden Ade Syaputra, S.Ag., Kadishub Kabupaten Pelalawan Syafruddin., Kasat Pol PP Kabupaten Pelalawan Abu Bakar, S.Sos dan Para PJU Polres Pelalawan, Personil TNI, POLRI dan undangan lainnya.

Setelah Apel selesai selanjutnya Forkopimda Pelalawan beserta instansi terkait melakukan penyemprotan Disinfectant di jalan Timur Pangkalan Kerinci dengan rute Mapolres Pelalawan, Jalan Lintas Timur, Simpang Lampu Merah dan Mapolres Pelalawan.

Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko, S.IK mengatakan Pemerintah Kabupaten Pelalawan bersama gugus tugas penanganan Covid 19 dan instansi terkait mengeluarkan kebijakan serta langkah-langkah guna memutus mata rantai Covid 19 dengan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro serta menerapkan 5 M yaitu, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan, Mencuci Tangan dan Mengurangi Mobilitas.

“Pengekan hukum melalui sanksi Administratif oleh Satgas Gugus Covid 19 Kabupaten Pelalawan guna meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam rangka mengurangi penyebaran Covid -19 akan dilakukan,” terangnya.

Kegiatan berakhir sekira pukul 09.15 wib, selama kegiatan berlangsung situasi aman terkendali.