Menu

Dihujat, Sri Lanka Akhirnya Mengizinkan Penguburan Bagi Pasien COVID-19 Beragama Islam dan Kristen

Devi 11 Feb 2021, 10:34
Foto : Kompas
Foto : Kompas

RIAU24.COM -  Sri Lanka akan mulai memberikan izin bagi umat Islam dan Kristen yang meninggal karena COVID-19 untuk dimakamkan menyusul protes atas keputusan pemerintah untuk mengkremasi semua orang yang meninggal karena virus corona. Perdana Menteri Mahinda Rajapaksa memberikan kepastian pada hari Rabu menanggapi pertanyaan dari seorang anggota parlemen di Parlemen.

Sri Lanka mewajibkan kremasi semua orang yang meninggal karena COVID-19, dengan mengatakan virus di jenazah manusia dapat mencemari air bawah tanah. Muslim dan non-Muslim telah memprotes aturan tersebut selama setahun terakhir, menyebutnya tidak ilmiah dan tidak sensitif terhadap keyakinan agama.

Perserikatan Bangsa-Bangsa juga menyuarakan keprihatinan dengan pemerintah. Organisasi Kesehatan Dunia dan kelompok dokter Sri Lanka mengatakan korban COVID-19 dapat dikuburkan atau dikremasi. Sri Lanka adalah negara yang mayoritas penduduknya beragama Buddha di mana merupakan kebiasaan bagi umat Buddha dan Hindu, kelompok agama terbesar kedua, untuk mengkremasi orang mati.

Anggota parlemen Muslim Rishard Bathiudeen mengatakan meski dia senang dengan jaminan Rajapaksa, pemerintah harus menerapkannya dengan mencabut aturan kremasi wajib.

“Banyak orang telah dikremasi sebelumnya dan keluarga mereka hidup dalam penderitaan yang luar biasa. Saya senang mereka menunjukkan belas kasih bahkan pada tahap ini, tetapi itu harus segera dilaksanakan karena orang-orang sekarat setiap hari, ”kata Bathiudeen.

Pelapor khusus PBB telah dua kali meminta pemerintah Sri Lanka untuk mempertimbangkan kembali kebijakannya dalam surat yang dikirim ke pihak berwenang pada Januari tahun ini dan April lalu.

Dalam catatan terbaru mereka, para ahli PBB mengatakan praktik tersebut bertentangan dengan keyakinan Muslim dan komunitas minoritas lainnya di Sri Lanka, dan dapat "menimbulkan prasangka, intoleransi dan kekerasan yang ada".

“Meskipun kita harus waspada terhadap tantangan kesehatan masyarakat yang serius yang ditimbulkan oleh pandemi, langkah-langkah COVID-19 harus menghormati dan melindungi martabat orang mati, tradisi atau kepercayaan budaya dan agama mereka, dan seluruh keluarga mereka,” kata para ahli PBB di Januari.

Meenakshi Ganguly, direktur Asia Selatan di Human Rights Watch, mengatakan kepada Al Jazeera bahwa organisasi itu “sangat lega karena pemerintah Sri Lanka akhirnya tampaknya telah mendengar apa yang dikatakan para ahli selama ini”.

zxc2


“Sementara banyak yang percaya bahwa keputusan ini untuk menangkal kritik lebih lanjut selama sesi Dewan Hak Asasi Manusia PBB yang akan datang, kami berharap pemerintah akan membuat pernyataan publik yang mencegah stigmatisasi Muslim di Sri Lanka dan akan mengumumkan reformasi untuk mengakhiri diskriminasi,” kata Ganguly.

Sri Lanka telah melaporkan 71.211 kasus virus korona, termasuk 370 kematian, menurut Universitas Johns Hopkins. Kritikus PM Rajapaksa menuduh pemerintahnya menggunakan pandemi untuk meminggirkan Muslim.

Umat ​​Muslim berjumlah sekitar 10 persen dari 21 juta penduduk Sri Lanka dan memiliki hubungan yang tegang dengan mayoritas penganut Buddha Sinhala, memburuk pada tahun-tahun setelah berakhirnya perang saudara pada tahun 2009 di mana kelompok-kelompok Buddha garis keras disalahkan atas beberapa serangan terhadap bisnis Muslim. dan tempat ibadah. Menyusul serangan Paskah pada April 2019 yang menewaskan lebih dari 250 orang, Muslim menghadapi permusuhan yang meningkat dari mayoritas Sinhala.

Sebuah organisasi Muslim yang tidak banyak dikenal disalahkan atas serangan terburuk negara pulau itu sejak perang saudara yang terjadi antara pasukan pemerintah dan pejuang separatis Tamil.