Menu

Terkuak, Agar Bebas di Tingkat Kasasi, Anggota DPR dari PDIP Ini Akui Beri Rp2 Miliar ke Pejabat Pengadilan

Siswandi 12 Feb 2021, 00:42
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -  Sebuah pengakuan mengejutkan diungkapkan anggota Komisi V DPR RI dari PDIP, Jimmy Demianus Ijie. Ia mengakui pernah memberikan uang sebesar Rp2 miliar kepada pejabat pengadilan. Tujuannya untuk mengurus perkara yang menjeratnya. Penyerahan uang sebesar itu, diduga untuk mengurus vonis bebas terhadap Jimmy saat proses kasasi.

Hal itu dilontarkannya saat bersaksi di sidang lanjutan perkara dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU untuk terdakwa mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Rohadi. Sidang digelar digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis 11 Februari 2021.

Awalnya, Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan mengonfirmasi Jimmy terkait adanya permintaan uang sebesar Rp2 miliar oleh mantan Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura, Sudiwardono. Uang itu berkaitan dengan upaya kasasi Jimmy di Mahkamah Agung (MA).

"Saksi, ada uang Rp2 miliar yang memang diminta langsung oleh Sudiwardono?” demikian ujarnya menanyakan kepada Jimmy.

"Betul," aku Jimmy.

Takdir lanjut membaca Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Jimmy. Dalam BAP-nya, Jimmy mengaku ada 5 kali penyerahan uang untuk memenangkan upaya kasasi di MA. 

"Izin majelis di sini ada lima kali penyerahan uangnya, kami bacakan," ujarnya kepada majelis hakim. 

Dilansir dari viva, Jumat 12 Februari 2021, dalam BAP disebutkan Jimmy disebut pernah menyerahkan uang sekira pada awal Agustus 2015 nilainya Rp150 juta untuk mengurus perkaranya. Uang itu diserahkan melalui rekan Jimmy, Muhammad Imran.

Tiga atau empat hari kemudian, Jimmy kembali menyerahkan uang Rp300 juta, melalui Hakim Adhoc Pengadilan Tinggi Jayapura, Julius C Manupapami.

Selanjutnya, pada 16 Agustus 2015, Jimmy menyerahkan uang tunai ke rekannya Imran untuk disampaikan ke Julius Manupapami. Kemudian pada tanggal 25 Agustus 2015, Jimmy menyerahkan uang Rp800 juta ke Muhammad Imran. Terakhir, Jimmy kembali menyerahkan uang Rp250 Juta pada 10 September.

"Jadi total Rp2 miliar dalam bentuk cash?," tanya Jaksa Takdir ke Jimmy. 

Lagi-lagi Jimmy pun mengamininya.

Nama Jimmy Demianus Ijie dan Robert Melianus Nauw sempat muncul dalam surat dakwaan Rohadi. Keduanya merupakan mantan anggota DPRD Papua Barat yang pernah terjerat kasus korupsi. 

Baik Robert maupun Jimmy, disebut pernah menyuap Rohadi pada tahun 2015 sekira Rp1,2 miliar melalui beberapa pihak perantara.

Uang senilai Rp1,2 miliar tersebut diduga untuk mengupayakan agar Robert dan Jimmy divonis bebas di tingkat kasasi. Robert dan Jimmy dibantu oleh Hakim Ad Hoc Pengadilan Tinggi Jayapura, Julius C Manupapami dan Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura, Sudiwardono untuk mengupayakan vonis bebas di Mahkamah Agung (MA).

Dalam kasus ini, mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan sejumlah perkara. 

Tak hanya itu, Rohadi juga didakwa dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas hasil uang suap dan gratifikasi yang diterimanya.

Dalam perkaranya, Rohadi didakwa menerima suap dengan total Rp4,6 miliar; gratifikasi dengan nilai Rp11,5 miliar, mencuci uang hasil suapnya sejumlah Rp40,5 miliar. ***