Menu

Mahfud MD Jawab Dilema Usai JK Tanya Cara Menyampaikan Kritik Agar Tak Dipanggil Polisi

Azhar 14 Feb 2021, 22:02
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. Foto: Internet
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. Foto: Internet

RIAU24.COM -   Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjawab pertanyaan mantan Wakil Presiden RI ke-10 Jusuf Kalla terkait menyampaikan kritikan tanpa dipanggil polisi.

Jawaban itu disampaikannya melalui akun Twitter miliknya @mohmahfudmd, Minggu, 14 Februari 2021.

Sebelum menjawab, Mahfud MD mengatakan bahwa kondisi yang dipertanyakan oleh JK tersebut telah lama dialami pemerintah.

Termasuk saat JK masih berstatus sebagai wapres.

"Pertanyaan Pak JK tentang bagaimana menyampaikan kritik agar tak dipanggil Polisi harus dipahami sebagai pertanyaan biasa yang dihadapi pemerintah sejak dulu. Saat Pak JK jadi Wapres sekalipun. Sejak dulu jika ada orang mengritik sering ada yang melaporkan ke polisi dan polisi wajib merespon," ucapnya.

Dibuktikan dengan mengungkit kasus lama seperti Sarrachen dan Muslim Cyber Army sampai akun Piyungan.

"Apalagi baru-baru ini juga keluarga Pak JK melaporkan Ferdinand Hutahaian, Rusli Kamri, dan cawalkot Makassar ke polisi krn dugaan tudingan main politiknya Pak JK. Laporan-laporan ke Polisi itu dilakukan oleh warga negara terhadap warga negara. Jadi pernyataan Pak JK adalah ekspresi dilema kita," tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla soal cara mengkritik pemerintah tanpa dipanggil polisi.

Ini disampaikannya dalam diskusi virtual di kanal PKSTVR, Sabtu, 13 Februari 2021.