Menu

Dugaan Penyimpangan Anggaran Dana Desa Dan Covid19, 8 Kades Masih Dilakukan Pemeriksaan Pidana Khusus Kejari

Dahari 15 Feb 2021, 10:40
Kasi pidsus Kejari Bengkalis Jufrizla SH
Kasi pidsus Kejari Bengkalis Jufrizla SH

RIAU24.COM - BENGKALIS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis saat ini sedang melakukan pengumpulan data (Puldata) dan Pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) terkait dugaan penyimpangan penggunaan anggaran desa di Kabupaten Bengkalis.

Setidaknya ada sekitar delapan Kepala desa (Kades) yang sudah diperiksa dan dimintai keterangan oleh Kejari Bengkalis melalu Seksi Pidana Khusus (Pidsus).

Dari tujuh Kades ini, salah satunya adalah terkait bantuan Covid-19 tahun 2020.

Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Bengkalis Jufrizal mengatakan bahwa, dari Delapan kepala desa yang dilakukan pemeriksaan itu diantaranya Desa Darul Aman Kecamatan Rupat, Desa Pinggir Kecamatan Pinggir, Desa Dompas, Desa Langkat Kecamatan Siak Kecil, Desa Kadur Kecamatan Rupat Utara, Desa Senderak, Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis dan Desa Jangkang Kecamatan Bantan.

Dari delapan desa ini, tujuh desa diperiksa terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana desa bersumber dari APBN tahun 2018 lalu. Sedangkan satu dengan terkait dugaan penyimpangan penyaluran bantuan Covid 19 yakni Desa Senggoro.

"Kita sudah melakukan memeriksaan kepada masing masing kepala desa satu kali. Nanti tentu ada pemeriksaan lebih lanjut dan verifikasi penggunaan anggarannya, sekarang kita masih mengumpulkan data dan meriksa pihak terkait lainnya,"ujar Jufrizal SH MH, Senin 15 Februari 2021.

Halaman: 12Lihat Semua