Menu

Penyuap Mantan Anggota BPK Dituntut Dua Tahun Penjara

Rizka 16 Feb 2021, 09:46
Penyuap Mantan Anggota BPK Dituntut Dua Tahun Penjara (foto/int)
Penyuap Mantan Anggota BPK Dituntut Dua Tahun Penjara (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Penyuap mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil, Leonardo Jusminarta Prasetyo dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan.

Tuntutan ini diajukan oleh Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada persidangan yang digelar di  Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/2/2021) malam.

Menurut Jaksa Ikhsan Fernandi Z, Leonardo yang merupakan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, terbukti menyuap Rizal Djalil dengan uang 20 ribu dolar AS dan 100 ribu dolar Singapura.

Pemberian tersebut terkait dengan proyek pembangunan Jaringan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria Paket 2 pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Leonardo Jusminarta Prasetyo berupa pidana penjara selama 2 Tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan," kata Iksan saat membacakan amar tuntutan.

Dalam pertimbangannya, jaksa mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan bagi Leonardo. Yakni, perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya melakukan upaya pemberantasan korupsi, serta Leonardo tidak berterus terang atas perbuatannya.

Halaman: 12Lihat Semua