Menu

Jual Lahan HPT, Kepala Desa Kembung Luar Dan 24 Orang Diperiksa Tipikor Polres Bengkalis

Dahari 16 Feb 2021, 17:08
Kanit Tipikor Polres Bengkalis Hasan Basri
Kanit Tipikor Polres Bengkalis Hasan Basri

RIAU24.COM - BENGKALIS - Unit Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Polres Bengkalis, saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang atas dugaan penjualan lahan Hutan Produksi Terbatas (HPT), di Dusun Parit Lapis, Desa Kembung Luar, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi, SIK melalui Kanit Tipikor IPDA Hasan Basri, bahwa sejauh ini pihaknya sudah mengambil keterangan kepada 25 orang diduga berhubungan dengan lahan tersebut, termasuk Kades Kembung Luar, Muhammad Ali.

"Dalam Minggu ini, agenda pemeriksaan akan kita lakukan terhadap seseorang yang diduga sebagai pembeli lahan tersebut,"ujar Hasan Basri, Selasa 16 Februari 2021.

Sebelumnya, mahasiswa Bengkalis mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa dan Pemuda (Gempa), melaporkan Kepala Desa (Kades) Kembung Luar, Muhammad Ali, atas dugaan sebagai pelaku penjualan lahan HPT dikawasan desa desa Kembung luar.

Koordinator Umum Gempa Bengkalis, Febri Kurnadi, mengatakan bahwa, oknum Kades tersebut menjual lahan HPT itu, dibantu oleh warga setempat bernama Abdul Samad, yang diduga sebagai brokernya.

Lahan yang dijual ke Perusahaan Bengkalis seluas 33 hektare, dengan harga perhektarnya mencapai Rp17 juta per hektar. Padahal diketahui lahan yang dijual tersebut merupakan lahan HPT.

Sambungan berita:  
Halaman: 12Lihat Semua