Menu

Polres Inhil Dirikan 15 Posko Imbangan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat

Ramadana 17 Feb 2021, 09:40
Polres Inhil Dirikan 15 Posko Imbangan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (foto/rgo)
Polres Inhil Dirikan 15 Posko Imbangan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (foto/rgo)

RIAU24.COM - INHIL- Jajaran Polsek Polres Inhil membuat 15 posko imbangan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro tingkat RT RW Kabupaten Inhil.

Dikatakan Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno, PPKM ini sebagai upaya memutus mata rantai Covid dengan pembatasan dan pengetatan mobilitas masyarakat pada tingkat RW yang diwilayahnya terdapat warga masyarakat terpapar Covid.

"Bhabinkamtibmas jajaran Polres Inhil yang ada di wilayah hukum Polres Inhil melakukan Sosialisasi adanya PPKM kepada masyarakat sesuai dengan Instruksi pemerintah pusat," ujarnya.


Bhabinkamtibmas di masing-masing desa sebanyak 9 Kecamatan telah memasang spanduk yang berisikan sosialisasi terkait adanya kebijakan PPKM Mikro. Posko PPKM Mikro telah dibuat di masing-masing desa tingkatan RT dan RW. 


Halaman: 12Lihat Semua