Menu

Dukung Program Pemerintah Kemitraan Program HTR Bawa Manfaat

Riki Ariyanto 17 Feb 2021, 20:01
Dalam mengembangkan HTR, kelompok tani ini bermitra dengan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), unit usaha Grup APRIL yang mengelola Hutan Tanaman Industri (HTI) (foto/ist)
Dalam mengembangkan HTR, kelompok tani ini bermitra dengan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), unit usaha Grup APRIL yang mengelola Hutan Tanaman Industri (HTI) (foto/ist)

RIAU24.COM - KUANSING- Bertahun-tahun masyarakat di Desa Rambahan, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi, menggantungkan hidupnya dari bercocok tanam dan menggarap lahan perkebunan di kawasan subur di Provinsi Riau tersebut. Selama itu pula, masyarakat terbiasa bertani dengan cara yang tradisional dengan sistem perladangan berpindah. Dalam satu lahan yang dimiliki, mereka dapat merotasi berbagai komoditas tanam seperti padi, karet, dan umbi-umbian sesuai dengan musim tanamnya dan kembali mengulanginya jika panen tiba.

Sayangnya, beberapa tahun setelahnya mereka tidak mampu menggarap kembali lahan yang sudah ‘rusak’ dan membiarkannya menjadi lahan terlantar. Padahal, dengan pengelolaan lahan yang lestari, produktivitas lahan masyarakat dapat terus ditingkatkan yang pada akhirnya akan semakin menyejahterakan masyarakat.

Dua puluh tahun setelahnya, penampakan lahan terlantar di desa itu nyaris tak terlihat lagi. Sejak 2002, warga yang tergabung dalam Hutan Rakyat (HR) kelompok tani Rambahan belajar mengelola lahan tersebut agar kembali produktif dengan mengembangkannya menjadi Hutan Tanaman Rakyat (HTR).

Dalam mengembangkan HTR, kelompok tani ini bermitra dengan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), unit usaha Grup APRIL yang mengelola Hutan Tanaman Industri (HTI) untuk diolah menjadi produk serat, pulp dan kertas. Perusahaan yang beroperasi di Riau ini diketahui sebagai salah satu produsen pulp dan kertas terbesar di Asia dengan produk “PaperOne” yang telah menembus pasar ekspor hingga lebih dari 70 negara.

Bermitra dengan PT RAPP, HR kelompok tani Desa Rambahan mengelola hutan rakyat seluas 350 hektar yang dimiliki oleh 175 pemilik Surat Keterangan Tanah (SKT). Setiap pemilik surat, mengusahakan hutan tanaman akasia maksimal 2 hektare dalam kemitraan ini.

 

Halaman: 12Lihat Semua