Menu

Tantangan PKS Pada Jokowi Untuk Revisi UU ITE

Azhar 18 Feb 2021, 15:32
Politisi PKS Mardani Ali Sera. Foto: Internet
Politisi PKS Mardani Ali Sera. Foto: Internet

RIAU24.COM -   Keseriusan Presiden RI Joko Widodo untuk merevisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ditanggapi politisi PKS Mardani Ali Sera.

Menurutnya, dia memberikan waktu selam 60 hari pada Jokowi untuk membuktikan keseriusannya itu.

"Apresiasi niat revisi UU ITE. Kami tunggu satu bulan ini tindak lanjut niat baik ini," terangnya dikutip dari cnnindonesia.com, Kamis, 18 Februari 2021.

Menurutnya, UU yang harus di revisi itu ada pada Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE.

UU ini dinilai sering bersifat karet alias multitafsir di tengah masyarakat.

Bahkan, menurutnya, dua pasal itu berpeluang untuk melemahkan demokrasi Indonesia karena membuat masyarakat takut untuk bersuara.

Halaman: 12Lihat Semua