Menu

23 Kilogram Sabu dan 19 Ribu Ekstasi Disita Polres Dumai, Narkoba Ini Dikendalikan Dari Rutan Kota Pinang

Khairul Amri 18 Feb 2021, 17:28
foto. Istimewa
foto. Istimewa

"Saat melakukan penyelidikan, Tim melihat dan mencurigai sebuah Mobil merk Toyota Rush warna Hitam BM 1540 DC sedang melintas dengan kecepatan tinggi serta beriringan dengan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha Vixion warna Hitam BM 3619 TM berada didepan dengan kecepatan tinggi juga, sehingga dilakukan pengejaran dan Tim berhasil menghentikan laju kedua kendaraan tersebut," ujar Kapolres Dumai.

zxc2

Setelah berhasil diberhentikan, lanjut Andri didalam mobil tersebut dikemudikan oleh ARH Alias AD (29) dan Sepeda motor dikendarai oleh SN Alias WR (48). 

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, pada Bagasi Belakang Mobil ditemukan sebuah Tas Besar merk Masster warna biru yang berisikan 20 paket besar diduga berisikan Narkotika jenis shabu yang dikemas menggunakan bungkusan Teh Cina Berwarna Hijau Merk Guan Yinwang.

Dan juga ditemukan sebuah tas besar merk Polo warna abu-abu yang berisikan 3 paket besar sabu dan diduga Berisikan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu Dikemas Menggunakan Bungkusan Plastik Teh Cina Berwarna Hijau Merk Guan Yinwang serta 4 (empat) Bungkus Besar Diduga Berisikan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi berbentuk Love / Hati warna Biru.

"Dari pengakuan keduanya, didapati keterangan bahwa Barang Bukti Narkotika tersebut dijemput dan diambil didaerah Sepahat Kabupaten Bengkalis atas perintah atau suruhan Sdr. M yang merupakan Narapidana Perkara Narkotika Rutan Kelas III Kota Pinang Sumatera Utara yang sedang menjalani Vonis Hukuman Penjara 7 Tahun 6 Bulan," ungkapnya.

Halaman: 123Lihat Semua