Menu

Kasus Bansos Eks Mensos Juliari, Pengacara Kondang Ini Ikut Terseret dan Diperiksa

Siswandi 19 Feb 2021, 12:16
Hotma Sitompul. Foto: int
Hotma Sitompul. Foto: int

RIAU24.COM -  Hingga saat ini, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos), yang telah menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Sejumlah nama terus muncul. Rencananya, mereka akan dimintai keterangan dengan status sebagai saksi. Salah satunya adalah pengacara kondang Hotma Sitompul

Saat ini, rencana pemeriksaan terhadap Hotma telah disusun. Rencananya, Hotma dipanggil sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan salah satu tersangka dalam kasus itu. Dalam hal ini adalah pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso (MJS). 

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MJS," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat 19 Februari 2021.

Selain Hotma, saksi lain yang bakal ikut diperiksa adalah Akhmat Suyuti.

Dilansir viva, tak hanya itu, istri Matheus Joko Santoso, yakni Elfrida Gusti Gultom, juga akan ikut diperiksa. Namun ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Adi Wahyono (AW).

Seperti diketahui, dalam kasus ini mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan 4 orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian IM dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

Dalam kasus ini, baik Juliari, Adi dan Matheus diduga sebagai penerima suap. Mereka dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena diduga sebagai pemberi suap. ***