Menu

Heboh Perselingkuhan Nissa dan Ayus Sabyan, Ternyata Begini Dahsyatnya Dosa Jadi Pelakor Dalam Islam

Satria Utama 20 Feb 2021, 06:25
Pasangan Ayus Sabyan dan Ririe serta Nissa Sabyan
Pasangan Ayus Sabyan dan Ririe serta Nissa Sabyan

RIAU24.COM -  Dunia hiburan tanah air sedang dihebohkan dengan berita perselingkuhan Nissa Sabyan dengan rekan sesama grup musiknya Ayus Sabyan. Keduanya bahkan sudah mengaku kepada keluarga bahwa mereka memang saling mencintai. 

Yang menjadi sorotan publik tentu saja hancurnya rumah tangga Ayus Sabyan. Apalagi pemain keyboard itu sudah memiliki anak dari pernikahaannya itu. Sorotan tajam juga diarahkan kepada Nissa Sabyan yang menjadi Pelakor (Perebut Laki Orang), dalam hal ini Ririe selaku istri sah Ayus.

Lantas, bagaimana pandangan Islam terhadap Pelakor atau orang yang merusak rumah tangga orang lain? Dalam Islam, merusak rumah tangga seorang muslim tersebut dinamai dengan takhbib. Perbuatan itu merupakan dosa yang sangat besar , selain ada ancaman khusus, ia juga telah membantu Iblis untuk menyukseskan programnya menyesatkan manusia.

Takhbib sendiri secara bahasa artinya menipu dan merusak (dalam Syarah Sunan Abu Daud Adzim Abadi). Dengan menyebut-nyebut kejelekan suami/istri di hadapan istrinya/suaminya. (Aunul Ma`bud, 6/159).

Bentuk perbuatan takhbib beraneka ragam misalnya menggoda salah satu pasangan suami istri yang sah dengan mengajak berzina, baik zina mata, tangan maupun zina hati sehingga ia menjadi benci dengan pasangan sahnya. Karena interaksi lawan jenis yang tidak halal inilah, Allah cabut rasa cintanya terhadap keluarganya, digantikan dengan kehadiran orang baru dalam hatinya.

Jangankan merebut suami atau istri orang lain, merebut pinangan orang lain saja tidak dibolehkan. Rasulullah melarang seorang laki-laki meminang pinangan orang lain, kecuali kalau sudah jelas laki-laki tersebut sudah memutuskan pinangannya. (HR: Ahmad).

Mengingat besarnya dosa takhbib ini, Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam memberikan ancaman keras. Beberapa hadis yang menjelaskan ancaman tersebut antara lain:

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Bukan bagian dari kami, Orang yang melakukan takhbib terhadap seorang wanita, sehingga dia melawan suaminya.” (HR. Abu Daud dan dishahihkan al-Albani).

Para ulama sepakat jika hukum merusak bahagia dalam Islam atau mengganggu dan juga merusak hubungan rumah tangga orang lain adalah haram hukumnya, dan bagi siapapun yang melakukannya akan mendapatkan dosa dan diancam siksa di neraka serta akan mendapat siksa neraka bagi wanita. 

Selain itu, Imam Al Haitsami juga mengkategorikan perbuatan dosa ini menjadi dosa yang besar. Dalam kitabnya yakni Al Zawajir ‘an Iqtiraf al Kabair, beliau menyebutkan jika dosa besar yang ke-257 dan 258 adalah merusak seorang wanita agar terpisah dari suaminya dan merusak seorang suami agar terpisah dari istrinya. 

Hadis Nabi Muhammad SAW juga menjadi alasannya, menafikan pelaku perbuatan merusak ini dari bagian umat beliau, dan ini terhitung sebagai ancaman berat. Juga para ulama’ sebelumnya, secara sharîh (jelas) mengkategorikannya sebagai dosa besar dalam Islam. (lihat Al-Zawâjir juz 2, hal. 577). ***