Menu

Presiden Pakistan Desak Prancis Hentikan Pengajuan RUU Anti Separatis Islam

Satria Utama 22 Feb 2021, 06:16
Aksi menolak Islamphobia di Prancis
Aksi menolak Islamphobia di Prancis

RIAU24.COM -  KARACHI – Presiden Pakistan, Arif Alvi mendesak Prancis pada Sabtu (20/2) untuk menghentikan “sikap diskriminatif” terhadap Muslim melalui undang-undang yang ditujukan untuk memerangi ekstremisme.

“Paris perlu menyatukan warganya daripada membenturkan Islam dengan cara tertentu. Ini akan menciptakan ketidakharmonisan dan bias,” kata Alvi melalui Radio Pakistan yang dikelola pemerintah.

Alvi merujuk pada RUU kontroversial yang diperkenalkan oleh Presiden Prancis, Emmanuel Macron pada tahun lalu untuk melawan “separatisme Islamis.” Selain itu, Alvi juga menyebut penistaan terhadap Nabi Muhammad atas kebebasan berekspresi dianggap sebagai penghinaan bagi seluruh Muslim.

Untuk diketahui, Majelis rendah parlemen Prancis telah menyetujui rancangan undang-undang kontroversial yang dikatakan bertujuan untuk mengekang "separatisme Islam" di Majelis Nasional Prancis pada hari Selasa minggu lalu, dengan 347 anggota parlemen memberikan suara mendukung dan 151 menentang, sedangkan 65 abstain.

Undang-undang tersebut sekarang akan disahkan ke majelis tinggi Prancis yang dipimpin konservatif, di mana partai Presiden Prancis Emmanuel Macron tidak memiliki mayoritas. "Ini serangan sekuler yang sangat kuat," kata Menteri Dalam Negeri Prancis Gerald Darmanin menjelang pemungutan suara. "Ini teks yang sulit, tapi perlu untuk republik," tambahnya.

Di antara lebih dari 70 pasal undang-undang tersebut, ada pasal tentang tindakan tegas terhadap pembela online atas tindakan kekerasan. Undang-undang tersebut juga memperluas kemampuan negara untuk menutup tempat ibadah dan sekolah agama, serta melarang pengkhotbah ekstremis, serta memperketat aturan tentang pendanaan masjid, perkumpulan dan lembaga swadaya masyarakat milik umat Islam.

Halaman: 12Lihat Semua