Menu

KPK: Berkas Suap Direktur PT King Properti P21

Bisma Rizal 24 Feb 2021, 15:05
KPK: Berkas Suap Direktur PT King Properti P21 (Foto/int)
KPK: Berkas Suap Direktur PT King Properti P21 (Foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan proses penyidikan perkara dugaan suap yang dilakukan Direktur Utama PT King Properti, Sutikno kepada Bupati Cirebon Periode 2014-2019, Sunjaya Purwadisastra.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, pihaknya telah melimpahkan berkas tahap dua dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum atas tersangka Sutikno.


"Tim Penyidik KPK melaksanakan Tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim JPU dengan tersangka STN (Sutikno) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap kepada SP (Sunjaya Purwadisastra) Bupati Cirebon 2019-2024," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu (24/2/2021).

"Sebelumnya, berkas perkara penyidikan telah dinyatakan lengkap oleh tim JPU," lanjut Ali.

Ali menyebut, penahanan kemudian dilanjutkan oleh tim JPU selama 20 hari ke depan terhitung sejak 23 Februari 2021 sampai dengan 14 Maret 2021 di Rutan KPK Kavling C1.

Halaman: 12Lihat Semua